Merokok saat Berkendara |
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penggunaan global positioning system ( GPS), mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara atau pihak lainnya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan bahwa penggunaan GPS baik untuk roda dua maupun roda empat bukanlah pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 juncto 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kemudian yang dikatakan penggunaan handphone di dalam Pasal 106, itu yang kemudian memegang handphone pada saat menggunakan satu tangan dan memengaruhi konsentrasi, itu yang dilarang," kata Halim dalam konferensi pers di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Rabu (7/3/2018). (Baca juga: Polisi Diminta Klarifikasi Larangan Mengemudi Sambil Dengar Musik) Halim menjelaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 106 Ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pengemudi harus menjalankan kendaraanya dengan wajar dan dan penuh konsentrasi. "Tidak dipengaruhi karena lelah, ngantuk, kemudian memegang handphone, atau video yang dipasang di kendaraan. Ataupun terpengaruh dengan minuman keras dan obat-obatan," ujar Halim. Hal senada juga diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa. Royke menegaskan, keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diciptakan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas. "Makanya banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi dan yang mana yang dilarang, salah satunya adalah yang sedang hot hari ini penggunaan radio atau musik, merokok, menggunakan GPS," ujarnya. Royke menegaskan para pengandara yang menggunakan ponsel genggamnya menggunakan hands free juga diizinkan.
Penggunaan GPS maupun merokok dalam berkendara juga tidak menjadi pelanggaran, selama tidak membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya. (Baca juga: Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara) "Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS diotak-atik, naik motor main handphone. Di undang-undang tidak melarang merokok, kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," ujar dia. Royke menyarankan agar penggunaan GPS telah diatur sejak awal keberangkatan. Apabila ingin mengatur ulang GPS, pengendara diharuskan menepi ke bahu jalan atau berhenti di rest area. Royke juga menjelaskan, mendengarkan musik dalam berkendara juga diperbolehkan. Namun demikian, Royke meminta agar para pengendara tidak mendengarkan lagu dalam volume besar yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara, bahkan mengganggu ketertiban umum. "Tengah malam lewat di perumahan angkot-angkot keras sekali setel musik. Itu enggak boleh. Walaupun pakai handsfree kalau terlalu keras, mengganggu fokus pengendara atau pendengaran klakson dari pihak lain," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar